IDXChannel – Apakah dokter termasuk buruh? Banyak orang kerap penasaran mengenai hal ini.
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan kelas pekerja dalam mendapatkan hak-hak yang layak. Di Indonesia, Hari Buruh juga dirayakan oleh berbagai kalangan pekerja, mulai dari buruh pabrik hingga karyawan swasta. Bahkan, 1 Mei merupakan hari libur nasional di Indonesia.
Namun, muncul satu pertanyaan menarik, apakah dokter termasuk buruh? Pertanyaan ini penting karena menyangkut definisi buruh dan cakupannya dalam dunia kerja. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya.
Apakah Dokter Termasuk Buruh?
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, dijelaskan bahwa buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Dengan definisi tersebut, maka buruh tidak selalu berarti pekerja kasar, melainkan mencakup siapa saja yang bekerja untuk pihak lain dan menerima imbalan atau gaji, baik sebagai pekerja lapangan maupun profesional.