Sementara iPhone inter adalah barang bekas yang sudah pernah digunakan oleh pengguna di luar negeri. Meskipun dalam keadaan yang baik, iPhone inter sudah kehilangan masa garansi resminya, dan mayoritas diimpor secara ilegal oleh pengecer.
Namun demikian ada pegadaian yang masih mau menerima iPhone inter untuk digadaikan, yakni di Gadai Hartadinata Abadi, dengan harga gadai berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp8 jutaan tergantung tipe.
Sedangkan di Pusat Gadai Indonesia dan PT Pegadaian, tidak menjelaskan apakah iPhone inter dapat diterima sebagai objek gadai.
Untuk menggadaikan handphone atau gawai telekomunikasi di PT Pegadaian, masyarakat perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi kartu identitas diri (KTP/Paspor)
- Handphone atau gadget yang akan dijadikan jaminan beserta kelengkapannya (charger, kardus, nota pembelian, dan sebagainya)
Adapun taksiran harga gadai dari handphone akan ditentukan oleh cabang Pegadaian tempat masyarakat mengajukan gadai, sesuai aturan dan ketentuan dari PT Pegadaian. Namun sebelum menggadaikan handphonenya, masyarakat dapat mengeceknya di outlet Pegadaian terdekat.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah apakah iPhone inter bisa digadai.
(Nadya Kurnia)