Sehingga KIA tidak bisa dicairkan, karena memang bukan kartu penanda penerima bantuan sosial. Seperti KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera, sebuah program di mana pemerintah mendistribusikan dana bantuan ke keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Setiap Keluarga Penerima Manfaat dari program ini, akan menerima sejumlah dana tiap bulan yang dapat dicairkan.
Meskipun demikian, ada Pemda yang menggelar program bantuan sosial untuk anak di daerahnya, dan memanfaatkan KIA untuk pendataan anak-anak yang berhak menerima bantuan sosial.
Contohnya Dukcapil Pemkot Tangerang Selatan. Mengutip situs resmi Dukcapil Bangka (21/4), Pemkot Tangsel memanfaatkan KIA untuk potongan diskon bagi anak. Selain Pemkot Tangsel, Pemprov DKI Jakarta juga demikian.
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Kartu Anak Jakarta yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial senilai Rp300.000 per anak. Salah satu syarat penerima KAJ adalah memiliki NIK atau berdomilisi di Jakarta.
Jadi, perlu diingat bahwa KIA adalah bukti identitas, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki WNI berusia 17 tahun. Namun KIA bukanlah kartu penanda penerima bantuan sosial, sehingga tidak bisa digunakan untuk mencairkan uang.