IDXChannel—Apakah berobat ke rumah sakit jiwa bisa pakai BPJS Kesehatan? Pertanggungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencakup orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sehingga pengobatan ke psikiater di rumah sakit biasa, ataupun di rumah sakit jiwa, akan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun prosedur layanan pengobatan tetap sama dengan pasien lain.
Peserta tetap harus memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pertama, setelah mendapat rujukan untuk pengobatan lanjutan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut, barulah peserta dapat berkunjung ke rumah sakit jiwa rujukan untuk berobat.
Ketika tiba di faskes rujukan, pasien akan diperiksa lantas dokter akan menentukan jenis pengobatan yang tepat untuk kondisi pasien. Gangguan jiwa dapat ditangani dengan meminum obat ataupun psikoterapi.
Jenis obat yang biasanya diresepkan oleh psikiater antara lain Risperidone, Alproate, Clozapine, dan Quetiapine. Keempat obat ini tersedia di faskes tingkat pertama dengan Program Rujuk Balik.