sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah ke Rumah Sakit Jiwa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini 5 Syarat yang Harus Dibawa

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/02/2024 15:50 WIB
Pengobatan gangguan jiwa di rumah sakit jiwa dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan selama memuhi persyaratan.
Apakah ke Rumah Sakit Jiwa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini 5 Syarat yang Harus Dibawa. (Foto: MNC Media)
Apakah ke Rumah Sakit Jiwa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini 5 Syarat yang Harus Dibawa. (Foto: MNC Media)

Diagnosa gangguan mental dilakukan dengan wawancara medis terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan wawancara psikiatri lengkap tentang riwayat gejala dan penyakit pada keluarga pasien. 

Dokter juga akan melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh untuk memastikan kemungkinan penyakit lain. Tak jarang dokter akan menyarankan skrining alkohol dan obat-obatan, CT scan untuk mengetaui kelainan pada otak, dan sebagainya.

Mengutip situs resmi RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, berikut persyaratan yang mesti dibawa saat ke rumah sakit jiwa: 

  • Surat rujukan dari faskes tingkat satu yang ditujukan untuk RSJ Dr. Radjiman
  • Identitas pasien, bisa KTP atau kartu identitas lain
  • Identitas penanggung jawab pasien
  • Kartu Keluarga
  • Kartu BPJS/Akses/KIS yang masih berlaku 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah berobat ke rumah sakit jiwa bisa pakai BPJS Kesejatan? (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement