sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
12/11/2024 14:32 WIB
Pengendara masih kerap bingung apakah ketika masuk tol dapat asuransi. Pasalnya, untuk menggunakan jalan tol ada biaya yang harus dibayarkan. 
Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media) 
Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media) 

Dilansir dari laman resminya, Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi untuk kecelakaan lalu lintas, antara lain:

  • Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
  • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan ketentuan dalam UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan antara lain sebagai berikut. 

  • Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 
  • Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. 
  • Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut rinciannya. 

  • Meninggal dunia: Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).  
  • Cacat tetap: maksimal Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara). 
  • Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp20.000.000 (kendaraan darat dan laut) Rp25.000.000 (udara). 
  • Penggantian biaya penguburan apabila tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara). 
  • Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp1.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara). 
  • Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp500.000 (kendaraan darat, laut, dan udara). 

Sementara itu, berdasarkan aturan dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah sebagai berikut.

  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. 
  • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. 
  • Pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, termasuk korban pejalan kaki atau
  • pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Nilai santunan kecelakaan lalu lintas jalan bagi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017. Berikut rincian besaran santunannya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement