- Meninggal dunia: Rp50.000.000.
- Cacat tetap: maksimal Rp50.000.000.
- Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp20.000.000.
- Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000.
- Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: Rp1.000.000.
- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Rp500.000.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Tol Jasa Raharja
Untuk mendapatkan asuransi kecelakaan di jalan tol dari Jasa Raharja, Anda bisa melaporkan langsung ke kantor Jasa Raharja dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut.
1. Korban Luka
- Surat keterangan kecelakaan dari pihak berwenang, seperti Kepolisian.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa apabila santunan dikuasakan kepada pihak lain.
2. Korban Luka-luka yang Mengalami Cacat
- Laporan polisi dan sketsa TKP.
- Keterangan cacat tetap dari dokter.
- Fotokopi KTP korban dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
3. Korban Luka-luka yang Meninggal Dunia
- Surat keterangan kecelakaan dari polisi, termasuk sketsa TKP.
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
- Dokumen identitas korban dan ahli waris, seperti KTP, KK, surat nikah, atau akta kelahiran.
4. Korban Meninggal di Tempat Kejadian (TKP)
- Laporan polisi dan sketsa TKP.
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta dokumen keluarga lainnya.
Itulah penjelasan mengenai apakah ketika masuk tol dapat asuransi atau tidak dan cara klaimnya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!