sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
12/11/2024 14:32 WIB
Pengendara masih kerap bingung apakah ketika masuk tol dapat asuransi. Pasalnya, untuk menggunakan jalan tol ada biaya yang harus dibayarkan. 
Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media) 
Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi? Simak Ketentuan Jaminan dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Pengendara masih kerap bingung apakah ketika masuk tol dapat asuransi. Pasalnya, untuk menggunakan jalan tol ada biaya yang harus dibayarkan. 

Saat melaju di jalan tol, kita tentu mengharapkan perjalanan yang aman dan lancar. Namun, risiko kecelakaan dan insiden tak terduga bisa saja terjadi kapan saja.

Apalagi, belakangan ini kecelakaan di jalan tol terkadang masih saja terjadi. Karenanya, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah ketika masuk tol dapat asuransi? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi?

Pada dasarnya, pengguna jalan tol di Indonesia bisa memperoleh jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, sebagai pihak pengelola. Namun, asuransi ini tidak diambil dari biaya tol yang dibayarkan ketika pengguna memasuki jalan tol. 

Asuransi Jasa Raharja adalah  asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki, termasuk di jalan tol.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement