IDXChannel – Pengendara masih kerap bingung apakah ketika masuk tol dapat asuransi. Pasalnya, untuk menggunakan jalan tol ada biaya yang harus dibayarkan.
Saat melaju di jalan tol, kita tentu mengharapkan perjalanan yang aman dan lancar. Namun, risiko kecelakaan dan insiden tak terduga bisa saja terjadi kapan saja.
Apalagi, belakangan ini kecelakaan di jalan tol terkadang masih saja terjadi. Karenanya, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah ketika masuk tol dapat asuransi? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Apakah Ketika Masuk Tol Dapat Asuransi?
Pada dasarnya, pengguna jalan tol di Indonesia bisa memperoleh jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, sebagai pihak pengelola. Namun, asuransi ini tidak diambil dari biaya tol yang dibayarkan ketika pengguna memasuki jalan tol.
Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki, termasuk di jalan tol.