Apakah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar? Simak Penjelasan dan Risikonya. (FOTO: MNC MEDIA)
Pandangan Hukum Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar
Beberapa pihak, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa utang kepada pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
Menurutnya, pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata, sehingga perjanjian pinjaman tersebut dianggap tidak sah dan tidak perlu dilunasi. Masyarakat yang merasa terintimidasi oleh pinjol ilegal juga disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Namun, ada pandangan lain yang mengatakan bahwa utang kepada pinjol ilegal tetap harus dibayar, terutama utang pokoknya.
Beberapa ahli keuangan berpendapat bahwa meskipun pinjol ilegal beroperasi di luar hukum, peminjam tetap memiliki kewajiban moral untuk membayar pinjaman yang telah mereka terima.