sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Menjadi Hak Milik? Begini Syarat dan Ketentuannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
29/05/2025 17:20 WIB
Sertifikat Hak Pakai dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Menjadi Hak Milik? Begini Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Menjadi Hak Milik? Begini Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

SK Menteri Agraria No. 1339/2022 mencabut SK Menteri Agraria No. 6/1998, poin kedua dalam SK tersebut menyebutkan bahwa: 

Hak milik rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf a, dengan keputusan ini: 

Bagi Rumah Tinggal

Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasannya hingga 600 meter persergi, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik

Namun ada syarat yang berlaku, yakni: 

  • HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau sudah berakhir
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia
  • Dilepaskan oleh pemegang Hak Pengelolaan dengan surat persetujuan/rekomendasi pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan 

Bagi Ruko/Rukan

Sementara untuk Hak Pakai rumah toko dan rumah kantor dapat diberikan Hak Milik dengan syarat luasannya hingga 120 meter persegi dan bukan merupakan bagian dari satuan rumah susuh milik perseorangan WNI. 

Ketentuan pemberian Hak Milik untuk ruko dan rukan adalah: 

  • Tanah dan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial (pertokoan/perkantoran) 
  • HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau sudah berakhir
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia

Pegawai negeri yang membeli rumah tinggal dengan status HGB atau Hak Pakai juga dapat meningkatkan sertifikatnya menjadi Hak Milik dengan syarat yang kurang lebih sama. 

Selain syarat umum di atas, pihak yang mengajukan peningkatan status juga harus memenuhi berkas persyaratan administratif untuk diajukan ke Badan Pertanahan Nasional. 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah Sertifikat Hak Pakai bisa menjadi hak milik. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement