IDXChannel - Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, saat ini banyak permasalahan yang dialami oleh masyarakat yang sudah lunas mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa diberikan. Hal itu terjadi karena proyek pembangunan mangkrak.
Menurutnya, ada tiga pihak yang terlibat dalam proses transaksi perumahan. Yaitu, konsumen, developer, dan perbankan selaku pemberi kredit.
"Banyak kasus yang kami tangani, kredit sudah lunas, namun sertifikat belum dapat. Kami lihat kenapa ini terjadi, karena ini mulai dari developer yang mangkrak dan lainnya," kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
Yeka mengungkapkan, pada 2022, setidaknya ditemukan 600 kasus permasalahan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat, meski cicilan rumahnya sudah beres.