IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan saat ini masih banyak komplek apartemen yang belum belum mengantongi sertipikat hak milik.
Sehingga hal tersebut berdampak pada lolosnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena Pemda tidak bisa menarik pajak, hingga retribusi daerah dari kehadiran sebuah apartemen ketika belum mengantongi sertipikat.
"Saat ini banyak apartemen yang belum disertipikat, kami sudah Koordinasi dengan PJ gubernur untuk segera menyertipikasi. Karena sebelumnya memang, apabila ada dalam satu hamparan terdiri dari 8 tower, kemudian ada satu tower sudah jadi, tapi belum dikeluarkan sertifikat hak milik satuan rumah susun," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam media gathering, Kamis malam (22/6/2023).
Hal itu terjadi lantaran sertipikat untuk unit apartemen tidak bisa dikeluarkan ketika proses pembangunannya belum rampung seluruhnya. Misalnya dalam pertelaan yang disusun, pengembang hendak membangun beberapa tower, namun ketika satu tower sudah rampung seluruhnya, para pengembang lantas memasarkan unit-unit apartemen tersebut.
Sehingga SHM atas unit-unit apartemen itu tidak masuk dalam objek pajak karena sebetulnya unit tersebut belum didaftarkan ke Pemerintah. Sebab para pengembang baru bisa menyertipikatk unit-unit apartemennya itu apabila pembangunan unit lainnya sudah rampung dikerjakan.