"Sekarang saya minta dirubah aturannya, supaya satu tower jadi, keluar sertifikat hak milik satu rumah susun, supaya daerah jakarta juga mendapatkan PAD segera, kalau tidak, ini tidak bayar ini," kata Hadi.
Lebih lanjut, Menteri Hadi menegaskan bahwa saat ini girik sudah tidak berlaku, terutama sebagai landasan izin mendirikan apartemen.
Selain itu, Sekretaris Jendral Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menambahkan ada pula para pengembang yang justru tidak membuat pertelaan-nya. Sehingga hal itu menambah sulit bagi BPN untuk menerbitkan sertipikat tersebut.
"Kita inginkan supaya mereka bisa membayar BPHTB, bisa membayar pajak, PAD mungkin ada dari Waktu membangun itu ya, tapi yang kita inginkan kedepannya masyarakat itu punya legalitas. Sehingga dia bisa membayar PBB, PBHTB, dan masih banyak lagi," pungkas Suyus.
(SAN)