Lalu apakah Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit ke bank? Biasanya, pegawai negeri menggunakan SK sebagai jaminan untuk mengambil pinjaman ke bank.
Bagi ASN, keberadaan SK pengangkatan dapat menjadi jaminan bahwa selaku nasabah dia terbukti memiliki pekerjaan tetap yang menghasilkan gaji tetap tiap bulan, yang artinya risiko gagal bayar karena tidak punya uang akan jauh berkurang.
Pegawai PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan SK pengangkatan, dan bisa saja menjadikannya sebagai jaminan untuk pengajuan kredit baru ke bank. Pengajuan ini bisa diterima, tetapi tidak menutup kemungkinan tertolak juga.
Karena bank memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda satu sama lain, terutama dalam hal penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, apalagi jika jumlah pinjaman yang diajukan cukup besar.
Nasabah pegawai PPPK Paruh Waktu yang ingin menggunakan SK pengangkatannya untuk mengajukan kredit dapat berkonsultasi dengan pihak bank terlebih dahulu untuk mengetahui syarat dan pertimbangan bank terkait.
Itulah informasi singkat tentang apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digunakan kredit di bank.
(Nadya Kurnia)