Tak jarang, dokter akan merekomendasikan pemeriksaan penunjang seperti CT Scan, MRI, elektrokardiografi, ekokardiografi, atau pemeriksaan darah. Oleh sebab itu, tak mengherankan jika biaya pengobatan stroke cukup mahal.
Dikutip dari Hello Sehat (31/10), biaya pengobatan stroke memang jelas bakal berbeda tiap rumah sakit. Namun, diperkiakan pengobatan stroke bisa mencapai Rp150 juta, atau bahkan hingga Rp450 juta jika kasusnya berat.
Rumah Sakit Otak Nasional, contohnya, mematok biaya pengobatan stroke untuk sekali perawatan mulai Rp2 juta, sementara di Rumah Sakit Pusat Pertamina biayanya untuk perawatan yang sama mencapai sekitar Rp1,5 jutaan.
Pengobatan stroke umumnya terdiri dari penanganan ketika serangan terhadi hingga rehabilitasi pasca serangan. Tak lama setelah serangan, pasien bakal membutuhkan rangkaian pengobatan dengan biaya yang tak sedikit.
Biaya pengobatan stroke memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tentu saja tidak 100%, namun demikian penanggungan biaya pengobatan ini sudah cukup membantu pasien. Sebagai tambahan informasi, BPJS Kesehatan membayarkan klaim Rp3,24 triliun untuk pengobatan stroke.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah stroke ditanggung BPJS Kesehatan. (NKK)