IDXChannel—Apakah stroke ditanggung BPJS Kesehatan? Tentu saja, stroke adalah salah satu penyakit katastropik yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di samping penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, hemofilia, leukimia, dan lain-lain.
Dikutip dari Halodoc (31/10), stroke adalah kondisi di mana pasokan darah ke otak terganggu atau berkurang karena penyumbatan atau karena pembuluh darah yang pecah. Sehingga, tanpa pasokan darah yang cukup, otak kekurangan oksigen dan nutrisi.
Kondisi itu akhirnya mengakibatkan bagian tubuh yang dikendalikan oleh area otak yang rusak tidak dapat berfungsi baik seperti sedia kala. Stroke merupakan kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan secepatnya. Sebab sel otak dapat mati dalam hitungan menit.
Ada banyak faktor yang dapat meningkatkan potensi risiko seseorang terkena stroke. Faktor ini berasal dari kesehatan, gaya hidup, dan faktor-faktor lainnya. Beberapa faktor itu antara lain:
- Hipertensi
- Diabetes
- Kolesterol tinggi
- Obesitas
- Penyakit jantung (gagal jantung, jantung bawaan, infeksi jantung, aritmia)
- Sleep apnea
- Pernah mengalami transient ischemic attack
- Kebiasaan merokok
- Kurang olahraga
- Konsumsi obat-obatan terlarang
- Kecanduan alkohol
Untuk menentukan penanganan yang tepat untuk pasien stroke, dokter akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari jenis stroke dan mengevaluasi area otak yang terserang stroke.