Hak Ahli Waris
Ahli waris memiliki hak untuk mengetahui jumlah utang dan harta yang ditinggalkan. Dalam proses pembagian warisan, mereka berhak meminta laporan keuangan dan dokumen terkait utang. Jika utang lebih banyak dari harta yang ditinggalkan, ahli waris bisa memilih untuk melepaskan hak warisnya agar tidak terjebak dalam tanggung jawab utang.
Utang tidak diwariskan secara langsung kepada ahli waris, tetapi ada banyak faktor yang mempengaruhi tanggung jawab utang tersebut. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, sangat disarankan bagi setiap individu untuk mengatur keuangan dan melakukan perencanaan warisan dengan bijak.
(Shifa Nurhaliza Putri)