IDXChannel - Dalam kehidupan sehari-hari, utang adalah hal yang umum terjadi. Namun, banyak orang yang bertanya-tanya apakah utang bisa diwariskan kepada ahli waris?
Artikel ini akan menjelaskan aspek-aspek hukum yang terkait dengan warisan utang, serta hal lain yang mungkin muncul bagi keluarga yang ditinggalkan.
Apa Itu Utang?
Utang adalah kewajiban finansial yang harus dibayar kepada pihak lain, baik itu individu, lembaga, atau perusahaan. Utang bisa berupa pinjaman bank, kartu kredit, atau bentuk lainnya. Ketika seseorang meninggal, utang yang dimiliki bisa menjadi bagian dari harta warisan yang ditinggalkan.
Hukum Warisan Utang
Secara umum, utang tidak diwariskan secara langsung kepada ahli waris. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
1. Harta yang Ditawarkan
Jika si pewaris meninggalkan harta (aset) yang cukup untuk menutupi utangnya, maka utang tersebut akan dilunasi terlebih dahulu sebelum harta dibagikan kepada ahli waris. Artinya, ahli waris tidak akan menerima harta jika utang si pewaris lebih besar dari harta yang ditinggalkan.
2. Jenis Utang
Beberapa utang, seperti utang pribadi atau pinjaman bank, biasanya hanya menjadi tanggung jawab harta warisan. Namun, utang yang diambil atas nama ahli waris (misalnya, pinjaman bersama) dapat menjadi tanggung jawab langsung bagi ahli waris.
3. Perjanjian Utang
Jika ada perjanjian khusus yang mengatur pembayaran utang setelah kematian, hal ini juga perlu diperhatikan. Beberapa perjanjian mungkin mengharuskan ahli waris untuk melunasi utang tersebut.