Ketika hak proteksi itu belum digunakan, atau ketika risiko tidak atau belum terjadi, maka asuransi dibayar di muka menjadi aset perusahaan. Ketika hak proteksi akhirnya terpakai, barulah asuransi dibayar di muka digeser ke sisi beban.
Mengapa ada skema pembayaran premi dibayar di muka dalam industri asurnasi? Melansir Cermati, pembayaran premi di muka ini dapat memberikan beberapa manfaat bagi pemegang polisnya, yakni:
1. Aman Bagi Kondisi Keuangan
Bagi perusahaan, membayar asuransi di muka akan mempermudah perhitungan akuntansi saat menyusun neraca keuangan. Premi dibayar di muka dapat dihitung sebagai pengeluaran dan aset.
Sementara bagi pemenag premi perseorangan, pembayaran premi di muka dapat membantu dan mempermudah penyusunan rencana keuangan dalam jangka panjang. Dengan membayar sekaligus atau separuh di muka, keuangan akan lebih stabil.
Alih-alih setiap bulan mengeluarkan uang untuk membayar premi bulanan, membayar secara lump sump (sekali banyak) akan lebih meringankan beban. Pemegang premi dapat menghitung berapa beban yang harus dikeluarkan setiap tahun.