IDXChannel - Rafael Alun Trisambodo (RAT) memutuskan mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu tertuang dalam surat terbuka yang diterima oleh redaksi IDXChannel, pada Jumat (24/2/2023).
Namun, bolehkah seorang ASN atau PNS mengundurkan diri?
Berdasarkan ketentuan yang ada, PNS dibolehkan mengundurkan diri. Aturan yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, mengundurkan diri termasuk ke dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Tata Cara ASN/PNS Mengundurkan Diri
Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 6 huruf a.
"Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB secara hierarki, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini," demikian bunyinya sebagaimana dikutip pada Jumat (24/2/2023).
Permohonan pengunduran diri dari ASN/PNS juga wajib diajukan secara hierarki sebagai berikut:
1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan langsungnya;
2. Atasan langsung meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama;
3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
4. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB;
5. PyB meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan;
6. Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya atau, JF keahlian utama mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB meneruskan permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan;
7. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada Calon PNS/PNS yang bersangkutan;
8. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK;
9. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri serta contoh kasus disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
10. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
11. Dalam hal sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
14. Pemberhentian berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK.
Namun, permintaan pengunduran diri juga dapat ditunda, paling lama satu tahun. Apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud antara lain sebagai berikut:
a. masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan; dan/atau
b. belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.
Selain itu, permintaan pengunduran diri juga dapat ditolak.
Permintaan pengunduran diri ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
(YNA)