Namun, permintaan pengunduran diri juga dapat ditunda, paling lama satu tahun. Apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud antara lain sebagai berikut:
a. masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan; dan/atau
b. belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.
Selain itu, permintaan pengunduran diri juga dapat ditolak.
Permintaan pengunduran diri ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
(YNA)