IDXChannel - Rafael Alun Trisambodo (RAT) memutuskan mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu tertuang dalam surat terbuka yang diterima oleh redaksi IDXChannel, pada Jumat (24/2/2023).
Namun, bolehkah seorang ASN atau PNS mengundurkan diri?
Berdasarkan ketentuan yang ada, PNS dibolehkan mengundurkan diri. Aturan yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, mengundurkan diri termasuk ke dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.