sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Boleh Mengundurkan Diri? Simak Penjelasannya

Milenomic editor Dhera Arizona
24/02/2023 18:30 WIB
Rafael Alun Trisambodo (RAT) memutuskan mundur dari ASN atau PNS Ditjen Pajak Kemenkeu. Namun, bolehkah seorang ASN atau PNS mengundurkan diri?
ASN Boleh Mengundurkan Diri? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
ASN Boleh Mengundurkan Diri? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rafael Alun Trisambodo (RAT) memutuskan mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu tertuang dalam surat terbuka yang diterima oleh redaksi IDXChannel, pada Jumat (24/2/2023).

Namun, bolehkah seorang ASN atau PNS mengundurkan diri?

Berdasarkan ketentuan yang ada, PNS dibolehkan mengundurkan diri. Aturan yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini, mengundurkan diri termasuk ke dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement