sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Pemerintah?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
22/10/2024 14:00 WIB
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah penting diketahui.
Bagaimana Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Pemerintah? (Foto: MNC Media)
Bagaimana Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Pemerintah? (Foto: MNC Media)
  • Langkah pertama adalah dengan membuka aplikasi WhatsApp.
  • Kemudian kirimkan pesan ke layanan pandawa.
  • Tak lama setelah itu, admin akan merespons dan memberikan beberapa jenis layanan.
  • Selanjutnya, pilih "Administrasi".
  • Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul.
  • Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
  • Kemudian klik "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri".
  • BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan.
  • Klik "Selanjutnya", lalu dengan benar data diri yang dibutuhkan.
  • Jika sudah, BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

3. Aplikasi Mobile JKN

  • Langkah pertama adalah dengan membuka aplikasi Mobile JKN.
  • Silakan login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email.
  • Setelah login pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap".
  • Kemudian informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan akan muncul di halaman.
  • Halaman tersebut juga akan memuat simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta Klik persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
  • Jika pendaftaran berhasil, pengguna kartu BPJS tersebut hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih, dan status BPJS Kesehatan pun kembali aktif.

4. Kantor Cabang

Cara mengaktifkan BPJS kembali BPJS yang pertama bisa dilakukan secara offline. Yakni melalui kantor cabang terdekat. Namun, sebelum mendatangi kantor tersebut pastikan sudah membawa semua dokumen yang dibutuhkan. Mulai dari KTP, kartu BPJS kesehatan, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

Tak hanya dokumen, sebaiknya pengguna kartu BPJS juga menghubungi terlebih dahulu BPJS Care Center di 165 atau chat assistant JKN untuk mengetahui status kepesertaan. Lalu dapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selanjutnya bawa surat keterangan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Sesampainya di kantor BPJS, silakan langsung menyampaikan keperluan pada petugas. Setelah diproses petugas, tunggu sampai proses aktivasi status kepesertaan berhasil.

Itulah informasi terkait cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement