2. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Selain restrukturisasi, bank juga umumnya akan menawarkan rescheduling atau penjadwalan ulang. Rescheduling adalah proses perpanjangan tenor atau waktu jatuh tempo utang. Misalnya, jika nasabah memiliki pinjaman 5 tahun, dengan adanya rescheduling ini tenor pinjaman bisa diperpanjang menjadi 10 tahun. Dengan begitu, jumlah cicilan bulanannya bisa berkurang sehingga nasabah akan lebih dalam membayar cicilan.
3. Takeover Kredit
Cara melunasi utang via bank juga bisa dilakukan dengan takeover kredit. Takeover kredit adalah sebuah proses memindahkan utang dari satu bank ke bank lain yang menawarkan suku bunga lebih rendah atau syarat pembayaran yang lebih ringan. Nantinya, bank baru akan melunasi utang nasabah di bank lama. Kemudian, nasabah hanya perlu membayar di bank baru dengan persyaratan yang lebih ringan. Umumnya, takeover kredit ini membantu nasabah dalam memperoleh bunga yang lebih rendah sehingga cicilan bulanan bisa lebih kecil.
4. Penawaran Moratorium atau Penundaan Pembayaran
Dalam situasi khusus (misalnya, pandemi atau krisis ekonomi), bank juga bisa menawarkan moratorium, yakni penundaan pembayaran angsuran selama beberapa bulan. Nasabah biasanya masih dikenakan bunga selama masa moratorium, tetapi pembayaran cicilan pokok dan bunga bisa ditunda sementara. Moratorium dapat membantu nasabah untuk menstabilkan keuangan tanpa risiko jatuh tempo atau denda keterlambatan.
5. Menambah Pinjaman
Jika nasabah membutuhkan dana tambahan untuk melunasi utang, bank juga dapat menawarkan top-up atau tambahan dana pinjaman. Dana ini bisa digunakan untuk membayar utang lain yang sudah jatuh tempo. Top-up ini biasanya akan digabungkan dengan pinjaman sebelumnya menjadi satu utang baru. Hal ini memungkinkan nasabah mendapatkan dana segar untuk melunasi utang lain.
6. Debt Consolidation (Penggabungan Utang)
Bank menawarkan fasilitas untuk menggabungkan beberapa utang menjadi satu pinjaman baru. Hal ini biasanya mencakup pinjaman pribadi, kartu kredit, atau utang lain yang mungkin dimiliki. Dengan adanya konsolidasi, nasabah hanya perlu melakukan satu pembayaran dengan suku bunga dan syarat yang lebih stabil.