Facebook mulai menerapkan kebijakan kepatuhan pajak global yang lebih ketat, khususnya setelah diberlakukannya peraturan perpajakan digital oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Facebook mengharuskan kreator, pengiklan, atau siapa saja yang menggunakan layanan monetisasi mereka untuk mengisi formulir pajak dan memasukkan TIN mereka.
Ada beberapa tujuan mengapa hal ini diberlakukan, antara lain sebagai berikut.
- Untuk kepatuhan perpajakan internasional, seperti peraturan IRS (Internal Revenue Service) di Amerika Serikat;
- Menghindari pemotongan pajak yang lebih besar. Jika Anda tidak mengisi TIN, Facebook bisa memotong penghasilan dengan tarif pajak maksimum, biasanya 30 persen.
- Sebagai bukti legal bahwa Anda adalah wajib pajak aktif.
Jika Anda belum memiliki NPWP dan ingin menggunakannya untuk keperluan Facebook, berikut adalah langkah-langkahnya yang bisa Anda lakukan.
1. Siapkan Dokumen Pribadi
Untuk membuat NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi, Anda perlu menyiapkan fotokopi atau scan KTP dan fotokopi atau scan surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (jika wirausaha).
2. Daftar NPWP Secara Online
Selanjutnya, Anda bisa mendaftar secara gratis di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan langkah sebagai berikut.