- Kunjungi: https://ereg.pajak.go.id
- Buat akun dan login.
- Pilih menu “Pendaftaran NPWP” dan isi data pribadi sesuai KTP.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Setelah formulir lengkap, Anda akan mendapat nomor NPWP sementara dan akan diverifikasi oleh petugas pajak.
- Jika disetujui, NPWP fisik akan dikirim ke alamat rumah Anda melalui pos.
3. Menggunakan NPWP Sebagai TIN di Facebook
Setelah memiliki NPWP, Anda bisa menggunakannya sebagai TIN saat mengisi formulir pajak di Facebook Creator Studio atau Facebook Ads Manager.
Berikut adalah cara menginput TIN ke sistem Facebook.
- Login ke Creator Studio (untuk monetisasi video).
- Masuk ke bagian Monetization > Payout Settings.
- Pilih "Manage Tax Info".
- Anda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir pajak digital (biasanya milik IRS).
- Isi formulir dengan data pribadi, dan pada bagian TIN, masukkan nomor NPWP Anda.
- Ikuti proses verifikasi hingga selesai.
Itulah cara mendapatkan nomor TIN Facebook yang bisa Anda lakukan. Perlu diketahui bahwa Facebook bekerja sama dengan otoritas pajak global. Karena itulah, validitas nomor TIN akan diverifikasi secara otomatis. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data NPWP yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.