- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- D.I. Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Sulawesi Selatan
Besaran pajak progresif di DKI Jakarta, contohnya, dipatok 0,5% untuk tiap satu kendaraan baru. Misalnya, kendaraan pertama pajaknya 2%, maka kendaraan kedua pajaknya naik menjadi 2,5%, dan seterusnya.
Dilansir dari Hukumonline.com (12/7), dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dua pokok, yakni nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.
Bobot yang dimaksud akan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu (1) atau lebih. Sementara NJKB dihitung denngan rumus PKB : 2 x 100. Nilai PKB akan terterta di lembar belakang STNK.
Nilai jual kendaraan bermotor adalah nilai yang ditetapkan oleh Dispenda. Namun untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, ada dua komponen lain yang akan dihitung, yakni pajak progresif (jika diterapkan) dan SWDKLLJ.
SWDKLLJ adalah biaya tambahan untuk asuransi, besarannya berbeda-beda tiap jenis motor. Motor berkapasitas 50 cc sampai dengan 250 cc akan dikenakan tarif Rp35.000 per kendaraan.