Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak motor:
Warga A memiliki motor pertama dengan PKB yang tertera senilai Rp220.000, dan SWDKLLJ senilai Rp35.000, maka perhitungannya adalah.
= NJKB x Koefisien x Tarif Pajak
= ((PKB : 2) x 100) x 1 x 2%
= ((220.000 : 2) x 100) x 1 x 2%
= 11.000.000 x 1 x 2%
= Rp220.000
Karena ada tambahan SWDKLLJ Rp35.000, maka pembayaran pajaknya adalah Rp255.000 untuk tahun ini.
Demikianlah ulasan tentang cara menghitung pajak motor. (NKK)