Perhitungan THR tahun ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Merujuk pada Surat Edaran tersebut, pemberian THR keagamaan wajib dilaksanakan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR ini diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun karyawan/ buruh harian lepas yang memenuhi syarat perundang-undangan.
Bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus atau lebih, maka besaran THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sementara itu, bagi karyawan baru yang masa kerjanya baru 1 bulan secara terus menerus dan di bawah 12 bulan maka besaran THR akan dilakukan dengan perhitungan proporsional.
Perhitungan THR ini juga disebut perhitungan prorata yakni menghitung kompensasi sesuai masa kerja. Adapun cara menghitung THR karyawan baru secara proporsional bisa dilakukan sebagai berikut.
1. Tentukan Besaran THR
Besaran THR bagi karyawan biasanya diberikan sebesar 1 bulan gaji atau upah. Meski demikian, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing.