2. Hitung Jumlah Bulan Bekerja
Jumlah bulan kerja atau masa kerja merupakan waktu karyawan mulai bekerja hingga waktu pembayaran THR. Misalnya, karyawan tersebut bekerja sejak 1 Februari 2023 dan THR dibayarkan pada 15 April 2023, maka jumlah bulan kerja atau masa kerja karyawan tersebut adalah 2 bulan.
3. Tentukan Besaran THR Prorata
THR prorata atau proporsional bagi karyawan baru bisa ditentukan dengan cara sebagai berikut.
THR Prorata = (Gaji Bulanan X Bulan Bekerja) : 12
Contoh:
Seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp4.500.000. Karyawan tersebut telah bekerja dari 1 Februari 2023 hingga 15 April 2023. Dengan demikian, karyawan baru tersebut akan memperoleh THR dengan perhitungan:
THR = (Rp4.500.000 X 2) : 12 = Rp750.000.
Nah, demikianlah cara menghitung THR karyawan baru 2023 yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan atau 1 tahun.