IDXChannel – Cara menghitung THR karyawan baru 2023 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat saat ini. Pasalnya, perhitungan THR karyawan baru dan karyawan lama tentu berbeda.
Seperti diketahui, menjelang Lebaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang dinantikan oleh para karyawan. Tidak hanya karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan, karyawan baru pun turut menantikan THR ini.
Meski demikian, besaran THR yang didapatkan oleh karyawan lama yang sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih tentunya berbeda dengan nominal yang akan didapatkan oleh karyawan yang masih baru.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR karyawan baru 2023? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Menghitung THR Karyawan Baru 2023
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan di luar gaji non upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya ketika menjelang hari raya keagamaan.
Perhitungan THR tahun ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Merujuk pada Surat Edaran tersebut, pemberian THR keagamaan wajib dilaksanakan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR ini diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun karyawan/ buruh harian lepas yang memenuhi syarat perundang-undangan.
Bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus atau lebih, maka besaran THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sementara itu, bagi karyawan baru yang masa kerjanya baru 1 bulan secara terus menerus dan di bawah 12 bulan maka besaran THR akan dilakukan dengan perhitungan proporsional.
Perhitungan THR ini juga disebut perhitungan prorata yakni menghitung kompensasi sesuai masa kerja. Adapun cara menghitung THR karyawan baru secara proporsional bisa dilakukan sebagai berikut.
1. Tentukan Besaran THR
Besaran THR bagi karyawan biasanya diberikan sebesar 1 bulan gaji atau upah. Meski demikian, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing.
2. Hitung Jumlah Bulan Bekerja
Jumlah bulan kerja atau masa kerja merupakan waktu karyawan mulai bekerja hingga waktu pembayaran THR. Misalnya, karyawan tersebut bekerja sejak 1 Februari 2023 dan THR dibayarkan pada 15 April 2023, maka jumlah bulan kerja atau masa kerja karyawan tersebut adalah 2 bulan.
3. Tentukan Besaran THR Prorata
THR prorata atau proporsional bagi karyawan baru bisa ditentukan dengan cara sebagai berikut.
THR Prorata = (Gaji Bulanan X Bulan Bekerja) : 12
Contoh:
Seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp4.500.000. Karyawan tersebut telah bekerja dari 1 Februari 2023 hingga 15 April 2023. Dengan demikian, karyawan baru tersebut akan memperoleh THR dengan perhitungan:
THR = (Rp4.500.000 X 2) : 12 = Rp750.000.
Nah, demikianlah cara menghitung THR karyawan baru 2023 yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan atau 1 tahun.