sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Milenomic editor Dhera Arizona
29/03/2023 09:00 WIB
Cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak. (Foto MNC Media)
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Menjelang Lebaran, THR menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para karyawan. Sudah menjadi kewajiban perusahaan atau pengusaha memberikan THR.

THR biasanya berbentuk uang dan ada perhitungan khusus untuk menghitung besaran THR yang berhak diterima oleh karyawan. Simak penjelasan cara menghitung THR berikut ini.

Aturan mengenai besaran THR pekerja tertuang dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan.

Besaran tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja dibagi menjadi sebagai berikut:

1. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan pro rata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

Tak hanya itu, regulasi tentang THR juga diatur dalam Permenaker 6/2016. Aturan tersebut menegaskan apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement