Adapun besaran subsidi yang diberikan untuk pelayanan pemasangan gigi palsu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) adalah sebesar Rp1 juta untuk dua rahang gigi. Artinya, per rahang gigi diberi subsidi sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, perawatan dan pelayanan pemasangan gigi palsu di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) besaran jaminannya yakni maksimal Rp1,2 juta untuk dua rahang dan Rp550 ribu untuk satu rahang gigi.
Jika peserta memilih bahan atau layanan yang melebihi batas harga yang telah ditentukan, selisih biaya tersebut menjadi tanggungan peserta. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan batasan akses pembuatan gigi yang bisa dilakukan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Syarat dan Prosedur Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS
Untuk pasang gigi palsu pakai BPJS, berikut syarat yang perlu Anda penuhi terlebih dulu.
- Status Kepesertaan Aktif
Peserta harus memiliki status aktif dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.
- Indikasi Medis
Kehilangan gigi harus berdasarkan indikasi medis, seperti akibat pencabutan untuk mencegah infeksi atau kondisi medis lainnya.
- Rekomendasi Dokter Gigi
Pembuatan gigi palsu harus atas rekomendasi dari dokter gigi yang memeriksa kondisi pasien.