- Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama
Pelayanan hanya diberikan FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Frekuensi Klaim
Klaim untuk pembuatan gigi palsu dapat diajukan paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Selanjutnya, jika Anda telah memenuhi persyaratannya, Anda bisa melakukan pemasangan gigi palsu pakai BPJS dengan prosedur sebagai berikut.
-
Kunjungi Fasilitas Kesehatan Pertama (FKTP)
Datangi puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang menjadi FKTP Anda.
-
Dapatkan Resep atau Surat Rujukan
Dokter di FKRTL akan memberikan resep atau surat rujukan untuk pembuatan gigi palsu.
-
Legalisir atau Verifikasi Resep
Pastikan resep atau surat rujukan tersebut telah dilegalisir atau diverifikasi sesuai prosedur.