-
Kolektibilitas 1 Kredit Lancar
Kredit dikatakan lancar apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
-
Kolektibilitas 2 Dalam Perhatian Khusus
Skor kredit 2 atau Dalam Perhatian Khusus terjadi jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
-
Kolektibilitas 3 Kurang Lancar
Skor kredit 3 dan status kredit Kurang Lancar terjadi apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
-
Kolektibilitas 4 Kredit Diragukan
Status kredit diragukan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
-
Kolektibilitas 5 Kredit Macet
Status Kredit Macet terjadi apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.