sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Lama Dikatakan Kredit Macet Pinjol? Simak Ketentuan dan Risikonya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
09/09/2024 13:22 WIB
Kredit macet pinjol kerap dialami oleh sebagian masyarakat karena berbagai faktor. Lantas, berapa lama kredit bisa dikatakan macet? Begini ketentuannya. 
Berapa Lama Dikatakan Kredit Macet Pinjol? Simak Ketentuan dan Risikonya. (Foto: MNC Media)
Berapa Lama Dikatakan Kredit Macet Pinjol? Simak Ketentuan dan Risikonya. (Foto: MNC Media)
  • Kolektibilitas 1 Kredit Lancar

Kredit dikatakan lancar apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

  • Kolektibilitas 2 Dalam Perhatian Khusus

Skor kredit 2 atau Dalam Perhatian Khusus terjadi jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

  • Kolektibilitas 3  Kurang Lancar

Skor kredit 3 dan status kredit Kurang Lancar terjadi apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

  • Kolektibilitas 4 Kredit Diragukan

Status kredit diragukan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

  • Kolektibilitas 5 Kredit Macet

Status Kredit Macet terjadi apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement