Dengan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa Kredit Macet pinjol terjadi jika peminjam (debitur) telah menunggak atau tidak melakukan pembayaran pokok dan bunga lebih dari 180 hari atau 6 bulan.
Risiko Kredit Macet bagi Debitur
Kredit macet pinjol tidak hanya berdampak buruk bagi peminjam, tetapi juga bagi industri keuangan secara keseluruhan. Beberapa risiko yang akan diterima oleh debitur jika kreditnya macet antara lain sebagai berikut.
1. Penurunan Skor Kredit
Salah satu risiko yang harus dihadapi jika kredit macet adalah penurunan skor kredit. Skor kredit yang rendah akan mengakibatkan debitur kesulitan mendapatkan pinjaman. Pasalnya, setelah mengalami kredit macet, riwayat kredit debitur akan tercatat sebagai buruk. Hal ini akan membuat bank atau lembaga keuangan lainnya enggan memberikan pinjaman di masa depan, baik itu untuk membeli rumah, mobil, atau keperluan lainnya.
Selain itu, walaupun berhasil mendapatkan pinjaman, debitur dengan riwayat kredit macet biasanya akan dikenakan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan debitur yang memiliki riwayat kredit baik.
2. Tindakan Penagihan Agresif
Debitur akan terus menerus menerima telepon dan kunjungan dari pihak penagih utang. Hal ini bisa menyebabkan stress atau tekanan psikologis karena tekanan yang terus-menerus dari penagih utang.