sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Tukin PNS Kemenkeu RI 2025? Ini Besarannya per Kelas Jabatan

Milenomic editor Kurnia Nadya
10/09/2025 20:02 WIB
PNS dengan jabatan tertinggi di kementerian bisa mengantongi tunjangan kinerja sebesar Rp46 jutaan. 
Berapa Tukin PNS Kemenkeu RI 2025? Ini Besarannya per Kelas Jabatan. (Foto: Istimewa)
Berapa Tukin PNS Kemenkeu RI 2025? Ini Besarannya per Kelas Jabatan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Berapa tukin (tunjangan kinerja) PNS Kemenkeu RI? Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan tidak hanya mendapatkan gaji bulanan, tetapi juga menerima tunjangan kinerja sesuai tingkatan kelas jabatannya. 

Kementerian Keuangan dikenal sebagai lembaga pemerintahan yang menawarkan tunjangan paling tinggi dibanding lembaga-lembaga pemerintah lainnya. PNS dengan jabatan tertinggi di kementerian bisa mengantongi tunjangan kinerja sebesar Rp46 jutaan. 

Sementara PNS dengan kelas jabatan terendah dapat menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 jutaan, cukup besar bila dibandingkan dengan bayaran karyawan swasta biasa yang jarang menerima tunjangan kinerja dari perusahaannya. 

Adapun gaji PNS di Kemenkeu dari yang terendah hingga tertinggi adalah Rp1,6 jutaan sampai dengan Rp6,3 jutaan per bulan. Namun gaji untuk pejabat eselon lebih tinggi lagi,yakni mulai dari Rp7,5 jutaan sampai Rp24 jutaan untuk kepala lembaga.  

Berdasarkan Perpres No. 156/2024, berikut ini adalah tukin PNS Kemenkeu RI berdasarkan tingkat kelas jabatannya: 

  • Kelas jabatan 27 Rp46,95 juta 
  • Kelas jabatan 26 Rp41,55 juta 
  • Kelas jabatan 25 Rp36,77 juta 
  • Kelas jabatan 24 Rp32,54 juta 
  • Kelas jabatan 23 Rp24,10 juta 
  • Kelas jabatan 22 Rp21,33 juta 
  • Kelas jabatan 21 Rp18,88 juta 
  • Kelas jabatan 20 Rp16,70 juta 
  • Kelas jabatan 19 Rp13,67 juta 
  • Kelas jabatan 18 Rp12,37 juta 
  • Kelas jabatan 17 Rp10,94 juta 
  • Kelas jabatan 16 Rp8,45 juta 
  • Kelas jabatan 15 Rp7,47 juta 
  • Kelas jabatan 14 Rp6,34 juta 
  • Kelas jabatan 13 Rp5,07 juta 
  • Kelas jabatan 12 Rp4,83 juta 
  • Kelas jabatan 11 Rp4,60 juta 
  • Kelas jabatan 10 Rp4,38 juta 
  • Kelas jabatan 9 Rp4,17 juta 
  • Kelas jabatan 8 Rp3,98 juta 
  • Kelas jabatan 7 Rp3,86 juta 
  • Kelas jabatan 6 Rp3,61 juta 
  • Kelas jabatan 5 Rp3,37 juta 
  • Kelas jabatan 4 Rp3,15 juta 
  • Kelas jabatan 3 Rp2,94 juta 
  • Kelas jabatan 2 Rp2,75 juta 
  • Kelas jabatan 1 Rp2,57 juta

Itulah besaran tukin PNS Kemenkeu RI untuk tiap tingkatan kelas jabatannya. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement