3. Anak Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Membeli Tiket
Anak-anak di bawah usia 3 tahun dapat duduk di pangkuan orang tua atau wali tanpa membeli tiket tambahan.
4. Ibu Hamil Wajib Ditemani
Anda perlu didampingi oleh minimal satu orang pendamping saat melakukan perjalanan dengan kereta api. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan.
5. Adanya Syarat Usia Kehamilan untuk Naik Kereta
Terdapat batasan usia kehamilan bagi ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api. Anda diperbolehkan naik kereta api jika usia kehamilan 14-28 minggu. Untuk usia kehamilan di luar 14-28 minggu, wajib menyertakan surat keterangan medis terbaru dari dokter atau bidan.
6. Bukti Vaksin Tidak Menjadi Syarat Naik Kereta
Berbeda dengan aturan sebelumnya, saat ini tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 untuk dapat naik kereta api. Namun, tetap disarankan untuk melakukan vaksinasi demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain selama perjalanan.
Itulah informasi terkait cara pesan tiket kereta api yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.