IDXChannel - Berapa pajak endorsement dan youtuber masih jadi pertanyaan banyak orang. Seiring berkembangnya zaman banyak sekali perkembangan yang terjadi didunia karir dan juga aplikasi teknologi. Di era digital saat ini, menjadi seorang youtuber & selebgram yang menerima jasa endorsement menjadi pekerjaan baru diminati oleh generasi milenial.
Mengutip Pajakku.com pada Kamis (5/1/2021), di Indonesia sendiri sudah banyak sekali youtuber yang memiliki penghasilan diatas Rp100 juta dalam sebulan. Namun tetap saja, para youtuber dan selebgram yang memiliki penghasilan tersebut dikenakan pajak oleh pemerintah. Pengenaan pajak tersebut sudah diatur dalam Pph pasal 21 dan 23. Pph pasal 21 tersebut menjelaskan terkait pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (Perdirjen No.PER-32/PJ/2015).
Bagi para youtuber dan selebgram yang berada dibawah naungan agensi, maka pembayaran pajaknya sudah diatur dalam pasal Pph 23 yang ditujukan kepada karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan. Dan untuk youtuber juga selebgram yang memang berdiri sendiri atau tidak memiliki agensi, pembayaran pajaknya sudah diatur dalam Pph pasal 21 yang digunakan untuk para pekerja seni dan tidak memiliki agensi ataupun manager.