sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berpenghasilan Puluhan Juta Sebulan, Berapa Pajak Endorsement dan Youtuber?

Milenomic editor Shifa Nurhaliza
06/01/2022 12:28 WIB
Berapa pajak endorsement dan youtuber masih jadi pertanyaan banyak orang.
Berpenghasilan Puluhan Juta Sebulan, Berapa Pajak Endorsement dan Youtuber? (Foto: Berapa Pajak Endorsement dan Youtuber)
Berpenghasilan Puluhan Juta Sebulan, Berapa Pajak Endorsement dan Youtuber? (Foto: Berapa Pajak Endorsement dan Youtuber)

Pemerintah juga menetapkan peraturan bahwa seluruh influencer yang menerima endorsement dan youtuber yang memiliki penghasilan diatas minimal Rp67.500.000 (PTKP 2019) diwajibkan memiliki NPWP untuk kepentingan pembayaran pajak. 

Besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yaitu sebesar Rp54 juta setahun dan sekitar Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian:
1. Wajib pajak lajang sebesar Rp54.000.000
2. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54.000.000
3. Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin sebesar Rp4.500.000
4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (tiga) (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) sebesar Rp4.500.000

Kemudian, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif yaitu:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

Adapun tujuan pemerintah dalam menetapkan peraturan pembayaran pajak bagi penerima endorsement dan juga youtuber yaitu agar para pekerja seni tersebut bisa menjadi salah satu pendorong bagi manjunya perekonomian di Indonesia.

Dengan harapan, semua yang memiliki pekerjaan dibidang seni dalam dunia digital dan sudah berpenghasilan diatas PTKP pertahunnya bias dan sadar dalam membayar pajak setiap tahunnya. Selain itu, dengan adanya peraturan pembayaran pajak ini juga menjadi hal dan sikap yang dinilai adil untuk para jasa promosi seperti televisi, koran, hingga radio yang sejak lama sudah dikenakan pajak tahunan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement