IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memberikan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan properti sebanyak 0%. Kebijakan ini diambil guna mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti.
Adapun, stimulus berupa pelonggaran aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF dibawah 5%.
“Pelonggaran LtV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).
Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran Ltv hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.