sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Kuliah Mahal, Segini Gaji Dokter di Indonesia 2022 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
27/10/2022 11:57 WIB
Besaran gaji dokter di Indonesia 2022 bervariasi bergantung pada spesialisasi, golongan, bahkan rumah sakit atau klinik tempatnya bekerja.
Biaya Kuliah Mahal, Segini Gaji Dokter di Indonesia 2022. (Foto: MNC Media) 
Biaya Kuliah Mahal, Segini Gaji Dokter di Indonesia 2022. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Besaran gaji dokter di Indonesia 2022 bervariasi bergantung pada spesialisasi, golongan, bahkan rumah sakit atau klinik tempatnya bekerja.

Dokter adalah salah satu profesi di dunia kesehatan yang dibutuhkan banyak orang. Tugas seorang dokter pun sangatlah penting dalam membantu mengobati pasien. Untuk menjadi dokter dibutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus yang biayanya tidak sedikit.

Tak heran, banyak orang menganggap profesi ini merupakan pekerjaan yang menjanjikan dengan tawaran gaji yang fantastis. Lalu, kira-kira berapa gaji dokter di Indonesia 2022? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Gaji Dokter di Indonesia 2022

Status dokter di Indonesia terbagi menjadi dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah dan dokter swasta yang yang tidak terikat dengan instansi pemerintah. 

Untuk dokter PNS, secara umum gajinya akan mengikuti regulasi aturan gaji PNS yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Profesi dokter umum PNS biasanya dibagi ke dalam dua golongan yakni golongan IIIA dan IIIB. Golongan ini nantinya akan mempengaruhi besar kecilnya gaji yang diterima oleh dokter umum tersebut. Meski demikian, pada umumnya lulusan S1 Kedokteran akan menempati golongan IIIB. 

Jika didasarkan pada status golongan tersebut, seorang dokter umum PNS golongan IIIA akan memperoleh gaji pokok dengan besaran berkisar Rp2,5 juta-Rp4,2 juta per bulan. Sementara itu, untuk dokter umum PNS golongan IIIB, gaji pokok yang diperoleh berkisar Rp2,6 juta-Rp4,4 juta per bulan. 

Gaji dokter umum tersebut tidak hanya dari gaji pokok tapi juga dari tunjangan. Biasanya, besaran tunjangan ini cukup bervariasi dan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Tunjangan ini meliputi tunjangan suami/istri dan anak dan tunjangan kinerja yang hampir sama dengan besaran gaji pokok. 

Jika dirinci, estimasi gaji yang didapatkan oleh seorang dokter umum PNS per bulannya antara lain: 

  • Gaji pokok: Rp2,5 juta. 
  • Tunjangan istri (5% dari gaji pokok): Rp125 ribu.
  • Tunjangan anak (2% dari Gaji pokok): Rp50 ribu.
  • Tunjangan umum golongan III: Rp185 ribu.  
  • Tunjangan makan golongan III Rp37.000 per hari (22 hari kerja): Rp814 ribu.
  • Tunjangan kinerja (sesuai daerah masing-masing): Rp2,5 juta. 

Dengan demikian, perkiraan gaji yang didapat dokter umum PNS golongan IIIA per bulannya kurang lebih Rp6,2 juta per bulan. Meski begitu, besaran ini hanya berupa perkiraan, sebab besar kecilnya tunjangan masing-masing dokter berbeda-beda sesuai dengan daerah masing-masing. 

Perhitungan tersebut berbeda untuk posisi dokter spesialis PNS. Dokter spesialis biasanya akan menempati pangkat dan golongan PNS IIIB hingga IVE. Untuk pangkat dan golongan tertingginya yakni IVE, gaji pokok dokter spesialis PNS ini berkisar Rp3,5 juta-Rp5,9 juta per bulan. Gaji ini akan ditambah dengan berbagai tunjangan seperti di atas dan ditambah tunjangan jabatan jika dokter spesialis tersebut mengemban jabatan struktural di rumah sakit. Diperkirakan, per bulannya dokter spesialis bisa mendapat gaji berkisar Rp20 juta-Rp50 juta per bulan. 

Sementara itu, untuk profesi dokter di luar PNS, gaji yang diperolehnya pun bersifat subjektif. Secara umum, gaji pokok umumnya hanya dimiliki oleh dokter yang bekerja di sebuah rumah sakit (RS) atau dokter full timer. Lain halnya jika dokter tersebut bekerja secara shift atau part timer, dia tidak akan mendapatkan gaji pokok. Gaji dokter (Non PNS) di Indonesia sendiri didasarkan pada dua hal yakni jumlah pasien yang ditangani dan kebijakan rumah sakit tempatnya bekerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement