Selain itu, sesuai Perpres No. 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS juga tidak menarik denda dalam pelunasan tunggakan. Denda baru dikenakan jika peserta yang baru saja melunasi tunggakan (paling lama 12 bulan) menggunakan kartu untuk membayar rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pelunasan.
Contohnya, jika seorang peserta menunggak iuran selama dua bulan, lantas ia melunasi tunggakan dan seminggu kemudian ia harus menjalani rawat inap, maka ia tidak akan dikenakan denda.
Contoh lain, ada seorang peserta yang menunggak selama 15 bulan, ia lantas melunasi tunggakannya. Namun ternyata dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan itu ia harus menjalani rawat inap, jika ia membayar pelayanan itu dengan BPJS Kesehatan, maka ia akan dikenakan denda.
Denda ini hanya berlaku untuk pembayaran pelayanan rawat inap saja, dan tidak berlaku untuk pembayaran pelayanan rawat jalan. Adapun besaran dendanya adalah 5% dari biaya rawat inap, lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan, dengan ketentuan:
- Jumlah tunggakan yang dihitung dalam denda paling banyak 12 bulan
- Besar denda paling tinggi hanya boleh mencapai Rp30 juta
Pemerintah juga memberikan keringan lain untuk pelunasan tunggakan menahun, yakni berupa pelunasan secara mencicil. Namun ini hanya berlaku untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).