IDXChannel—Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Jawabnya, tidak bisa. Peserta harus melunasi tunggakan terlebih dahulu untuk mengaktifkan kartu, sehingga ia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kembali.
Menurut peraturan yang kini berlaku, peserta harus membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10, dan jika peserta menunggak pembayaran, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Bagaimana jika peserta menunggak pembayaran iuran selama bertahun-tahun? Tidak membayar iuran selama berbulan-bulan, atau bertahun-tahun, tidak lantas membuat peserta keluar dari kepesertaan. Tunggakan tersebut tetap wajib dilunasi.
Jadi, tidak ada pemutihan atau keringanan untuk pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan yang sudah menggunung. Namun demikian, pada dasarnya pemerintah telah meringankan pelunasan tunggakan.
Seperti apa keringanannya?
Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan: Tidak Bisa, Tapi Ada Keringanan Ini
Jika peserta menunggak lebih dari dua tahun, ia hanya perlu melunasi tunggakan iuran selama dua tahun saja. Bahkan, saat kemarin pandemi berlangsung, pemerintah hanya mewajibkan pelunasan tunggakan enam bulan saja untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan.