sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Simak Syarat Pelunasan dan Pemberlakuan Dendanya

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/08/2023 17:22 WIB
Tunggakan BPJS Kesehatan tidak bisa diputihkan, namun pemerintah memberikan keringanan lain dalam pelunasannya.
Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Simak Syarat Pelunasan dan Pemberlakuan Dendanya. (Foto: MNC Media)
Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Simak Syarat Pelunasan dan Pemberlakuan Dendanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBisakah tunggakan BPJS diputihkan? Jawabnya, tidak bisa. Peserta harus melunasi tunggakan terlebih dahulu untuk mengaktifkan kartu, sehingga ia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kembali. 

Menurut peraturan yang kini berlaku, peserta harus membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10, dan jika peserta menunggak pembayaran, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya. 

Bagaimana jika peserta menunggak pembayaran iuran selama bertahun-tahun? Tidak membayar iuran selama berbulan-bulan, atau bertahun-tahun, tidak lantas membuat peserta keluar dari kepesertaan. Tunggakan tersebut tetap wajib dilunasi.

Jadi, tidak ada pemutihan atau keringanan untuk pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan yang sudah menggunung. Namun demikian, pada dasarnya pemerintah telah meringankan pelunasan tunggakan. 

Seperti apa keringanannya? 

Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan: Tidak Bisa, Tapi Ada Keringanan Ini 

Jika peserta menunggak lebih dari dua tahun, ia hanya perlu melunasi tunggakan iuran selama dua tahun saja. Bahkan, saat kemarin pandemi berlangsung, pemerintah hanya mewajibkan pelunasan tunggakan enam bulan saja untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement