Syarat-syarat lain yang harus terpenuhi untuk mendapatkan keringanan pelunasan mencicil adalah sebagai berikut:
- Tunggakan iuran yang dimiliki peserta minimal empat bulan dan maksimal 24 bulan
- Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam satu siklus program adalah 12 bulan
- Peserta harus mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
Jika peserta memenuhi persyaratan dan melunasi tunggakannya, maka kartu pesertanya akan aktif kembali.
Demikianlah ulasan tentang apakah tunggakan BPJS bisa diputihkan, berikut keringanan pelunasan yang berlaku dan syarat-syaratnya. (NKK)