sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Tidak Bekerja? Ini yang Perlu Dilakukan 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
12/11/2024 15:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja seringkali dialami oleh sebagian masyarakat. 
BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Tidak Bekerja? Ini yang Perlu Dilakukan. (Foto: MNC Media) 
BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Tidak Bekerja? Ini yang Perlu Dilakukan. (Foto: MNC Media) 

2. Hubungi HRD Perusahaan Lama

Jika status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda masih aktif padahal sudah tidak bekerja, Anda bisa menghubungi HRD perusahaan lama Anda dan menanyakan apakah status Anda sudah dilaporkan sebagai keluar atau belum. Minta perusahaan untuk melakukan pelaporan jika belum dilakukan.

3. Ajukan Penonaktifan atau Pencairan JHT

Selanjutnya, Anda bisa mengajukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti berikut ini. 

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan berhenti kerja atau paklaring
  • Buku tabungan (untuk pencairan dana)

Jika status masih aktif dan perusahaan tidak memberikan respons, Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melaporkan perubahan status dan mengajukan penonaktifan.

Itulah penjelasan mengenai hal yang perlu dilakukan jika BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement