2. Tidak Ada Laporan Mandiri
Jika Anda sudah tidak bekerja namun tidak segera mengajukan pencairan atau penutupan, maka kepesertaan mungkin tetap aktif, terutama jika iuran masih dibayarkan oleh Anda sendiri (misalnya sebagai peserta mandiri).
3. Masa Tenggang Keaktifan
BPJS Ketenagakerjaan bisa tetap aktif dalam masa tenggang beberapa bulan setelah Anda berhenti bekerja, tergantung pada pembayaran terakhir yang dilakukan.
Status BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif ini membuat Anda tercatat sebagai peserta mandiri. Hal ini bisa membuat Anda memiliki tunggakan iuran. Selain itu, status kepesertaan yang tidak diperbarui bisa menimbulkan masalah ketika Anda mengajukan klaim JHT di masa depan.
Oleh karena itu, untuk mengatasi hal ini, Anda bisa melakukan beberapa hal sebagai berikut.
1. Cek Status Kepesertaan
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status kepesertaan Anda. Anda bisa melakukannya via aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status kepesertaan Anda. Masukkan nomor peserta atau NIK KTP untuk mengetahui apakah status Anda masih aktif.