sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Tidak Bekerja? Ini yang Perlu Dilakukan 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
12/11/2024 15:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja seringkali dialami oleh sebagian masyarakat. 
BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Tidak Bekerja? Ini yang Perlu Dilakukan. (Foto: MNC Media) 
BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Tidak Bekerja? Ini yang Perlu Dilakukan. (Foto: MNC Media) 

2. Tidak Ada Laporan Mandiri

Jika Anda sudah tidak bekerja namun tidak segera mengajukan pencairan atau penutupan, maka kepesertaan mungkin tetap aktif, terutama jika iuran masih dibayarkan oleh Anda sendiri (misalnya sebagai peserta mandiri).

3. Masa Tenggang Keaktifan

BPJS Ketenagakerjaan bisa tetap aktif dalam masa tenggang beberapa bulan setelah Anda berhenti bekerja, tergantung pada pembayaran terakhir yang dilakukan.

Status BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif ini membuat Anda tercatat sebagai peserta mandiri. Hal ini bisa membuat Anda memiliki tunggakan iuran. Selain itu, status kepesertaan yang tidak diperbarui bisa menimbulkan masalah ketika Anda mengajukan klaim JHT di masa depan.

Oleh karena itu, untuk mengatasi hal ini, Anda bisa melakukan beberapa hal sebagai berikut.

1. Cek Status Kepesertaan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status kepesertaan Anda. Anda bisa melakukannya via aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status kepesertaan Anda. Masukkan nomor peserta atau NIK KTP untuk mengetahui apakah status Anda masih aktif.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement