Meski demikian, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang sebelumnya masih menunggak tercatat sebagai piutang sehingga harus dilunasi terlebih dahulu.
Adapun cara pengajuan perpindahan status kepesertaan dari BPJS Kesehatan mandiri ke BPJS Kesehatan PBI (KIS) bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Dinas Sosial setempat.
Peserta yang bersangkutan perlu memenuhi persyaratan penting seperti berikut.
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
- Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perlu diketahui bahwa proses penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri ke PBI ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu karena diperlukan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak terkait.
Adapun untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar di DTKS atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Kemudian, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Lalu, klik "Cari Data".
- Nantinya, sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Jika belum terdaftar, peserta bisa mengajukan diri ke desa/kelurahan setempat untuk didaftarkan ke pangkalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.