IDXChannel – Cara mengubah BPJS nunggak pindah ke KIS kerap diperlukan oleh masyarakat kurang mampu yang sebelumnya sudah terdaftar pada kepesertaan mandiri.
Seperti diketahui, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sesuai Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024.
Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah serta Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau mandiri. Bagi peserta mandiri, mereka wajib membayar iuran BPJS sendiri setiap bulannya.
Lantas, bagaimana jika BPJS peserta mandiri menunggak? Apakah bisa pindah ke KIS atau BPJS PBI? Agar tidak bingung, IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
BPJS Nunggak Pindah ke KIS
Berdasarkan penjelasan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI (KIS) yang iurannya dibayarkan pemerintah. Dengan catatan peserta tersebut memiliki kendala ekonomi untuk melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya.