sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Aktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan Mudah dan Tanpa Ribet

Milenomic editor Aiq Haidar
24/11/2022 10:25 WIB
Cara aktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan bisa diterapkan dengan mudah. Diperuntukan Bagi Anda yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran.
Cara Aktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan Mudah dan Tanpa Ribet (Foto: MNC Media)
Cara Aktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan Mudah dan Tanpa Ribet (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara aktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan bisa diterapkan dengan mudah. Bagi Anda yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran  Jaminan Kesehatan atau PBI-JK, kini dapat diaktifkan kembali.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Anda dapat melakukan re-aktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan. Mereka yang dapat mengaktifkan kembali adalah yang benar-benar layak membutuhkan layanan kesehatan.

Nah, berikut ini akan kami berikan informasi mengenai cara aktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan. Tim IDXChannel telah merangkumnya dari segala sumber. Simak ulasan ini sampai habis!

Cara Aktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Berikut ini ada beberapa langkah yang harus diperhatikan saat hendak mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat Penerima bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Simak langkah-langkahnya dibawah ini:

  • Langkah awal, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan care center dengan nomor 165, bisa juga melalui chat assistant JKN (CHIKA), atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan Anda.
  • Berikutnya Anda diminta untuk melaporkan diri ke dinas sosial dengan membawa dokumen seperti kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP.
  • Jika sudah, kemudian dinas sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan Anda.
  • Tunggu beberapa saat hingga proses reaktivasi selesai.
  • Selesai, kini Anda dapat memperoleh kembali fasilitas kesehatan dari KIS PBI BPJS Kesehatan. 

Sebagai tambahan informasi, bagi Anda yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, bisa membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement